Larangan ‘Jual’ Batu Bara ke Luar Negeri, China Terguncang Atas Kebijakan Indonesia

- 4 Januari 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi Dunia Perindustrian.
Ilustrasi Dunia Perindustrian. /Life of Pix/Pexels

 

PORTAL NGANJUK - Kebijakan pemerintah Indonesia tentang larangan ekspor batubara, China diisukan akan terancam alami krisis pasokan listrik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan kebijakan ekspor batubara pada bulan Januari 2022.

Untuk informasi, larangan tersebut tertuang pada Keputusan ESDM No. B1605/MB.05/DJB.B/2021 yang sudah ditetapkan pada 31 Desember 2021.

Atas kebijakan tersebut secara tidak langsung akan berdampak pada sektor domestik pembangkit listrik negara China.

Selain China negara seperti India, Jepang, dan negara-negara di Asia Tenggara juga terancam mengalami nasib yang sama.

Baca Juga: Kemenperin Larang Ekspor Batubara, Dunia Industri Internasional Terancam

Dilansir dari pikiran rakyat kebutuhan batubara di Indonesia digunakan untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

"Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW) akan padam," lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Dikabarkan di Ujung Kehancuran, Waktunya Rakyat Raih Kemerdekaan? Cek Faktanya

"Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," tutur dia.

Ditahun 2020 lalu ekspor batubara di Indonesia mencapai 400 juta ton dalam setahun.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di editornews.id.pikiran-rakyat.com dengan judul “Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, China Terancam Mengalami Krisis Listrik”.***

 

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Editornews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah