PORTAL NGANJUK – Kasus kecelakaan yang menimpa selebgram Laura Anna masih terus berlanjut.
Kali ini Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan mantan pacarnya tersebut.
Jaksa menilai Gaga Muhammad lalai dalam berkendara, dan menuntutnya dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Spoiler Film Akad, Terinspirasi dari Lagu Payuh Teduh, Tayang Mulai 03 Februari 2022
Selain itu Gaga Muhammad juga dikenai hukuman denda sebesar Rp10 juta.
Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene mengomentari tuntutan jaksa terhadap Gaga Muhammad tersebut.
Ia mengaku bingung menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Gaga Muhammad tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Batasi Ekspor Batubara, Korea Selatan Tegaskan Tidak Masalah
Irene bahkan mengaku bingung apakah hukuman 4 tahun 6 bulan penjara tersebut adil atau tidak.