Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM kusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat kordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, singkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber, Rezeki Akan Datang dengan Tiba-tiba Hanya Cukup Amalkan Ini 3 Kali Sehari
Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.
Kemudian dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90, yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagi jenis BBM kusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.
Tujuanya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.***