Presiden Jokowi Batal Hapus BBM Jenis Premium di Tahun 2022, Ini Tujuanya

- 4 Januari 2022, 20:32 WIB
Presiden Jokowi Batal Hapus BBM Jenis Premium di Tahun 2022
Presiden Jokowi Batal Hapus BBM Jenis Premium di Tahun 2022 /Foto: Pixabay/ Iade Michoko//

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM kusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat kordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, singkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber, Rezeki Akan Datang dengan Tiba-tiba Hanya Cukup Amalkan Ini 3 Kali Sehari

Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Banten, Jawa Timur, dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Kemudian dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90, yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagi jenis BBM kusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Hewan Ini Kelak akan Menolong Manusia di Hadapan Allah SWT Kata Ustadz Abdul Somad

Tujuanya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah