PORTAL NGANJUK – Kabar tentang kasus tentang keterlibatan Nia Ramadhani dalam penyalah gunaan Narkotika belum juga usai.
Dilansir oleh PORTAL NGANJUK melalui laman PMJ News, dikabarkan pasangan selebriti Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie beserta sang sopir Zen Vivanto akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan penyalahgunaan narkotika hari ini, Selasa 11 Januari 2022.
"Insya Allah hari ini sidang putusan," kata kuasa hukum Nia, Wa Ode Nur Zainab.
Baca Juga: Umur Hanyalah Angka! Samsul Arif Buktikan Bahwa Ia Layak Masuk Susunan Pemain Utama Persebaya
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Damis dan dibuka pukul 10.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar memberikan hukuman terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman rehabilitasi 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Nia, suami dan sopirnya telah dinilai secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun Nia sendiri menyatakan tidak terima perihal pembacaan Pledoi dalam putusan JPU.