"artinya itu (alasan yang disampaikan Bahlil Lahadalia) alasan yang mengada-ada. Tidak ada argumen yang kuat untuk menunda Pemilu 2024" uangkapnya.
Menurut Bahlil karena pernah terjadi penundaan Pemilu pada Orde Lama dan peralihan Orde Baru ke Reformasi, ini bukan hal yang salah untuk dilakukan.
Baca Juga: 15 Finalis X Factor Indonesia yang Lolos ke Gala Live Show, Danar Widianto Lolos?
Tetapi menurut Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden apa yang dilakukan Bahlil mempunyai alasan yang kuat dalam menyampaikan keinginan pelaku usaha agar Pemilu 2024 ditunda.
Tetapi Moeldoko tetap mengatakan bahwa masa jabatan Presiden tetap 5 tahun dalam sekali Jabatan dan bisa dipilih kembali sesuai dengan pasal 7 UUD 1945
Jadi masa jabatan Presiden Jokowi hanya 5 tahun pada masa jabatan yang lalu, dan 5 tahun pada masa jabatan kini.***