Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus Pada 2023, Ini Gantinya

- 19 Januari 2022, 08:45 WIB
ilustrasi tenaga honorer
ilustrasi tenaga honorer /Galajabar/Laksmi Sri Sundari/

PORTAL NGANJUK – Berikut akan membahas mengenai tenaga honorer di Instansi Pemerintah yang akan dihapus pada tahun 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada tahun 2023 mendatang.

Menurut MenPAN-RB tersebut kebijakan itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

  Baca Juga: Cek Fakta: Login Facebook Dikabarkan Akan Wajib Menggunakan Sertifikat Vaksin, Begini Faktanya                                                            

Praktis setelah tahun 2023, pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ucap Tjahjo Kumolo.

Dengan menetapkan kebijakan tersebut, status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya ada dua jenis saja.

 Baca Juga: Cek Fakta: Komedian Sule Berduka, Putranya Adzam Dikabarkan Meninggal Karena Kromosom Upnormal, Ini Faktanya

Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah