PORTAL NGANJUK – Berikut akan membahas mengenai tenaga honorer di Instansi Pemerintah yang akan dihapus pada tahun 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada tahun 2023 mendatang.
Menurut MenPAN-RB tersebut kebijakan itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Cek Fakta: Login Facebook Dikabarkan Akan Wajib Menggunakan Sertifikat Vaksin, Begini Faktanya
Praktis setelah tahun 2023, pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ucap Tjahjo Kumolo.
Dengan menetapkan kebijakan tersebut, status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya ada dua jenis saja.
Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).