Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya!

- 20 Januari 2022, 10:32 WIB
Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya!
Pemindahan Ibu Kota Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Berdasar Pada Kajian yang Jelas, Berikut Penjelasannya! //Instagram/@jokowi/

PORTAL NGANJUK – Perdebatan mengenai pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur masih menjadi perbincangan hangat.

Beberapa pihak mendukung keputusan tersebut, namun tak sedikit pula yang mempermasalahkannya.

Adapun pihak yang mempermasalahkannya menganggap bahwa perpindahan Ibu Kota ini dinilai inkonstitudional dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Resmi Pilih Ahok Jadi Pemimpin Ibu Kota Baru, Simak Faktanya Disini

Seperti dikatakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia, bahwa pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang ini dinilai inkonstitusional.

Hal tersebut karena dalam proses pengesahan yang dilakukan DPR dan Pemerintah dianggap terlalu singkat, serta tidak melibatkan masyarakat.

Perlu diketahui sebelumnya, pada Selasa, 18 Januari 2022, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Hasil Leicester 2-3 Tottenham dan Klasemen Liga Inggris, Dua Gol Telat Steven Bergwijn Bungkam The Foxes

Penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara baru menggantikan Jakarta dinilai sudah cacat sejak awal.

Hal itu karena, ketika mengumumkan akan memindahkan Ibu Kota, presiden menyatakan bahwa masih menunggu kajian untuk menentukan provinsi mana yang akan ditetapkan sebagai pengganti DKI Jakarta.

Akan tetapi, Koalisi menilai, hingga saat ini kajian yang dimaksud presiden dan menjadi dasar penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Bisa dikatakan bahwa penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara tidak berdasar pada kajian yang mendalam.

Adapun salah satu alasan dilakukannya pemindahan Ibu Kota Negara yaitu, karena permasalahan di DKI Jakarta dinilai semakin meningkat dan kompleks.

Baca Juga: Hasil Brentford 1-3 Man United dan Klasemen Liga Inggris, Thomas Frank: Skuad Ralf Rangnick Sangat Beruntung

Provinsi DKI Jakarta dinilai sudah tidak layak, baik dari segi daya dukung maupun daya tampung.

Karena hal itulah koalisi menyatakan, pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur adalah bukti ketidak becusan pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Jakarta.

“Kami memandang, permasalahan di Jakarta harus segera diselesaikan di Jakarta, bukan malah meninggalkan permasalahan di Jakarta dan menciptakan masalah baru di Kalimantan Timur,” ucap Muhamad Isnur mewakili keterangan tertulis koalisi, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Selain itu, keputusan yang menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur dinilai sebagai keputusan politik yang tidak memiliki dasar jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahkan, penyusunan KLHS dan pembahsan RUU IKN juga dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat.

Keputusan pemerintah yang memaksakan pemindahan Ibu Kota Negara tersebut juga dinilai tidak mencerminkan kepekaan penguasa terhdap kondisi masyarakat.

Seperti diketahui bersama, masyarakat saat ini sedang mengalami masa sulit setelah hampir dua tahun diterpa bencana pandemi Covid-19 yang mengakibatkan banyak warga mengalami penurunan ekonomi.

Mereka menilai, anggaran yang digunakan untuk pemindahan Ibu Kota Negara, harusnya dapat digunakan dengan lebih baik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

Koalisi juga menduga bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ini adalah agenda terselubung untuk menghapus dosa-dosa korporasi, dimana wilayah konsesinya masuk dalam kawasan IKN.

Berdasarkan catatan dari JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN.

Baca Juga: Mengejutkan! Kesetiaan 7 Hewan Ini Melebihi Manusia, Apakah Buaya Termasuk? Berikut Ulasan Lengkapnya!

Namun, tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pascatambang yang seharusnya dilakukan oleh korporasi, kali ini justru diambil alih oleh negara.

Hal lain yang menjadi masalah mendasar pemindahan Ibu Kota Negara ini yaitu, IKN dan daerah penyangganya (Balikpapan) sangat rentan terhadap risiko krisis air bersih di masa yang akan datang.

Hal tersebut juga dituangkan secara tegas dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Akan tetapi, bukannya mengurungkannya, pemerintah justru mengambil cara lain untuk mengakalinya, yaitu dengan membangun bendungan di beberapa daerah untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga IKN dan Balikpapan.

Baca Juga: Dikabarkan Ada Jasa Pembuatan SIM Online, Bisa Dikirim Via POS, Cek Faktanya Berikut!

Berdasar pada persoalan diatas, koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum beserta 17 kantornya di seluruh Indonesia, #BersihkanIndonesia, Sajogyo Institute, Yayasan Srikandi Lestari, dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan penolakannya.

Mereka menilai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur ini tidak berdasar pada kajian yang jelas, dan pemerintah didesak untuk segera membatalkan UU IKN tersebut.

Selain itu, koalisi juga mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan segala permasalahan yang ada di Jakarta dan di Kalimantan Timur tanpa harus memindahkan Ibu Kota Negara.

Mereka juga mengatakan kepada seluruh jaringan gerakan masyarakat sipil dan seluruh warga Indonesia, bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur tidak didasari oleh kajian kelayakan yang komprehensif, serta diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Perpindahan Ibu Kota Inkonstitusional dan Disebut Hanya Untungkan Segelintir Pihak

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah