PORTAL NGANJUK – Kasus predator seks Herry Wirawan yang telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati masih terus menjadi sorotan banyak pihak.
Ditambah lagi setelah Herry Wirawan mendapat tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat.
Tuntutan yang dilayangkan kepada Herry Wirawan tersebut sontak menuai perdebatan dari berbagai pihak. Terdapat banyak pihak yang mendukung, namun tak sedikit pula yang menolaknya.
Baca Juga: Kenapa Jepang Enggan dan Malu Mengakui Pernah Menjajah Indonesia? Ternyata Begini Alasannya!
Kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan tersebut kini kembali mendapat sorotan.
Sorotan kali ini datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga yang ikut angkat bicara.
Menyikapi banyaknya pro dan kontra terhadap tuntutan Kajati yang dilayangkan kepada Herry Wirawan, Bintang menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Baca Juga: Cek Fakta: Ma’ruf Amin Dikabarkan Berhenti dari Jabatan Wakil Presiden, Diganti Prabowo Subianto
“Tuntutan yang diberikan oleh Pak Kajati sudah mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” tuturnya, pada Rabu, 19 Januari 2022.