Soroti Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA Menilai Tuntutan yang Diberikan Sudah Sesuai Undang-Undang

- 20 Januari 2022, 12:17 WIB
Soroti Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA Menilai Tuntutan yang Diberikan Sudah Sesuai Undang-Undang
Soroti Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA Menilai Tuntutan yang Diberikan Sudah Sesuai Undang-Undang /

“Di sana sudah ada pengembangan Pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5,” ucapnya menambahkan.

Dalam keterangannya itu, Bintang menegaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan Kajati tersebut diberikan supaya dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku.

“Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Bintang.

Ia berharap, pihak aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada para korban yang dirugikan.

Baca Juga: Jadwal Bola TV Hari Ini 21 dan 22 Januari 2022: Ada Arsenal vs Liverpool, Indonesia vs Australia, Cek Disini

Selain itu, ia juga mengharapkan, apparat penegak hukum dapat memberikan kepentingan terkait kepada korban sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.

Ia juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dilayangkannya tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada pelaku.

“Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tapi juga memberikan kepentingan yang terbaik kepada anak-anak dan juga anak korban,” ucap Bintang, seperti dikutip dari PMJ News, pada Kamis, 20 Januari 2022.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Menteri PPPA Soroti Soal Tuntutan terhadap Herry Wirawan, Bintang Puspayoga: Sudah Mengacu pada Undang-Undang

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah