'
PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari hasil OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan beberapa pihak yang bersangkutan, diantaranya yaitu Hakim berinisial IT dan Panitera Pengganti yang berisnisial H.
Menindak lanjuti hasil OTT KPK tersebut, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberhentikan sementara IT dan H.
Hal tersebut dilakukan sembari menunggu hasil penyelidikan dari KPK terkait status dari keduanya.
“Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti,” ucap Andi Samsan Nganro selaku Jubir MA, dikutip PORTAL NGANJUK dari Antara pada Jum’at, 21 Januari 2022.
Selain itu, Badan Pengawasan MA juga telah mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah Ketua PN Surabaya dan Panitera PN Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.
Hal di atas sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 yang berisi tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Pada saat yang sama, MA juga mendukung upaya yang dilakukan KPK dalam menegakkan hukum, termasuk OTT.
Oleh sebab itu, MA mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan KPK untuk memberantas tindak kejahatan korupsi tersebut.
“OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dan KPK,” kata Andi.
Ia juga menyampaikan, bahwa MA telah melakukan berbagai usaha demi terwujudnya aparatur peradilan yang berintegritas, melalui kegiatan pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.
Baca Juga: Fuji Dihadiahi Bunga dan Coklat, Thariq Halilintar: Gakuat Sudah Terlalu Kangen
Termasuk juga dalam hal itu, kegiatan pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Mahkamah Agung juga mengharapkan adanya partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Selain itu, juga diharapkan masyarakat dapat mengambil peran dalam mengawal terwujudnya badan peradilan yang jauh dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).***