PORTAL NGANJUK – Di zaman yang semakin maju, penilangan kini hanya perlu melalui pengawas kamera yang mengidentifikasi plat nomor sang peanggar lalu lintas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini menargetkan penambahan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sembilan kepolisian daerah (polda) di tahun 2022 ini.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolri Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga: Gunakan Tisu Magic Agar Tahan Lama Diranjang, Apakah Bisa? Begini Penjelasan Dokter
"Pada tahun 2022 ditargetkan penambahan penerapan ETLE di sembilan polda, yaitu Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, NTB, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara," ucap Sigit.
Menurut Sigit, perluasan penerapan ETLE bertujuan untuk menjaga wibawa Polri, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib saat berlalu lintas.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut memastikan perluasan ETLE akan terus dikembangkan dengan prioritas ibu kota provinsi dan pusat kota atau kabupaten di 34 provinsi.
"Dengan demikian, tilang secara manual dapat digantikan secara bertahap. Seluruh kamera ETLE dan CCTV instansi pemerintah maupun swasta akan diintegrasikan untuk perkuat Command Center Polri," ujarnya.