Resmi! Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah Patok Harga Eceran Tertingi Minyak Goreng, Cek di Sini

- 28 Januari 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng
Ilustrasi Minyak Goreng //Freepik/

PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga kepada seluruh retail dan supermarket yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

Namun kenyataan dilapangan masih banyak ditemui harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan apa yang telah di canangkan oleh Pemerintah tersebut.

Untuk mengantisipasi hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.

 Baca Juga: Harga Minyak Goreng Kembali Turun dari Rp14.000 Jadi Rp11.500 per Liter, Cek Selengkapnya Disini

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi siap menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sampai minyak goreng kemasan premium.

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng tersebut akan berlaku pada 1 Februari 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk mengembalikan kestabilan harga minyak goreng yang belakangan sempat mengalami kenaikan yang cukup tajam.

"Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022, kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," tutur Lutfi, dalam siaran persnya, pada Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Rizal Ramli Yakin Batalkan Proyek Pemindahan Ibu Kota Baru Jika Jadi Presiden: Membebani Rakyat

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah