Resmi! Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dipecat

- 28 Januari 2022, 18:50 WIB
Resmi! Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dipecat
Resmi! Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dipecat /Kolase tangkap layar Instagram.com/@noviawidyasr /

PORTAL NGANJUK – Dilansir oleh PORTAL NGANJUK melalui laman PMJ News, berita terbaru menyatakan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi Polri.

Hal tersebut dilakukan usai terbukti melakukan pemaksaan terhadap pacarnya, Novia Widyasari untuk aborsi hingga depresi dan memutuskan bunuh diri.

Bripka Randy mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: The Exorcist Film Paling Horror Sepanjang Masa, Ketahui Fakta Mengejutkan di Balik Layarnya

Diselenggarakan sidang kode etik di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur dengan 9 saksi turut hadir didalamnya, termasuk orang tua korban yaitu ibu mendiang Novia Widyasari.

"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya.

Selain dipecat tidak hormat, Randy juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut.

Baca Juga: Masih Tabu di Indonesia, Film Asli Indonesia Ini Malah Berani Tampilkan Unsur LGBTQ

Bahkan, Gatot menyebut kini Randy telah resmi menjadi tahanan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, kasus pemaksaan aborsi ini mencuat usai seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri setelah meminum racun di samping makam sang Ayah.

Novia diduga melakukan bunuh diri akibat depresi setelah sang pacar, Randy memaksanya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Baca Juga: PUBG Mobile Siapkan Event Spesial Tahun Baru Imlek 2022: Dapatkan iPhone 13 dan Item Gratis Senilai Rp1 Miliar

Terkait dengan perbuatannya ini, Randy kemudian dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janjin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah