WASPADA! BNPT Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris, Ini Tanggapan Kemenag

- 4 Februari 2022, 07:05 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani saat berbicara di Rapat Kerja Pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN)Jember di Banyuwangi, Jumat, 5 Februari 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Ali Ramdhani saat berbicara di Rapat Kerja Pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN)Jember di Banyuwangi, Jumat, 5 Februari 2021. /Foto: Kemenag RI

Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak.

Baca Juga: Berikut Amalan yang Baik Dilakukan di Bulan Rajab, Beserta Ketentuan Penggalannya

"Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren," tegasnya.

"Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x