Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Kamera Terbaik di Tahun 2022, Ada Xiaomi hingga iPhone
Seperti diketahui, sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum sudah memberikan tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan sebelumnya, yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Januari 2022.
Selain hukuman mati, jaksa juga menuntun Herry Wirawan dengan hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian ia juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp500 juta, serta pemberian restitusi sebesar Rp331 juta kepada para korban.
Tak selesai sampai disitu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar semua yayasan milik Herry Wirawan dibubarkan, dan seluruh asset serta barang bukti miliknya disita untuk dilelang.***
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di GALAMEDIANEWS.com dengan judul “Ancaman Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Dihadirkan ke Sidang Pembacaan Vonis”