Herry Wirawan Hadiri Sidang Pembacaan Vonis untuk Dirinya, Akankah Dihukum Mati? Berikut Ulasannya

- 15 Februari 2022, 11:28 WIB
Herry Wirawan Hadiri Sidang Pembacaan Vonis untuk Dirinya, Akankah Dihukum Mati? Berikut Ulasannya
Herry Wirawan Hadiri Sidang Pembacaan Vonis untuk Dirinya, Akankah Dihukum Mati? Berikut Ulasannya /yedi supriadi/deskjabar

PORTAL NGANJUK – Herry Wirawan dihadirkan dalam sidang pembacaan vonis atas dirinya, yang berlangsung hari ini, Selasa, 15 Faberuari 2022.

Herry Wirawan sendiri merupakan terdakwa atas kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan anak.

Herry Wirawan direncanakan akan mendengarkan vonis dan putusan atas kasusnya, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hari ini Herry Wirawan hadir di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.14 WIB, dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP Samsung Galaxy A12, Resolusi HD Plus hingga RAM 6GB Cocok untuk Gamers

Tanpa perlawanan dan sepatah kata pun Herry Wirawan digiring petugas menuju kedalam ruang persidangan.

Sebelum memasuki ruang persidangan, Herry Wirawan ditempatkan terlebih dahulu di sebuah ruang tunggu.

Ditengah pemberlakuan PPKM untuk pencegahan penularan Covid-19 ini, pihak Pengadilan Negeri Bandung membatasi pengunjung yang datang.

Adapun mereka yang diizinkan memasuki ruang persidangan adalah mareka yang sudah menjalani tes antigen dan dinyatakan negative Covid-19.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x