Resmi! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 21 Februari 2022, Begini Perubahan Aturannya

- 15 Februari 2022, 14:00 WIB
PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 21 Februari 2022, Begini Perubahan Aturannya
PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 21 Februari 2022, Begini Perubahan Aturannya /maghfur/

PORTAL NGANJUK – Karena penularan Covid-19 Varian Omicron masih merebak, Pemerintah telah berlakukan PPKM Jawa-Bali beberapa waktu lalu.

Namun kini Pemerintah secara resmi telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali sampai dengan 21 Februari.

Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2022.

 Baca Juga: Seperti Sedang Sekarat, Rizky Billar Beri Surat Wasiat untuk Lesti Kejora dan Baby L, Ada Apa?

"(Perpanjangan) PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022, untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali berlaku 15 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin 15 Februari 2022.

Safrial menambahkan bahwa perpanjangan itu berdasarkan evaluasi PPKM masa sebelumnya.

Berdasarkan evaluasi tersebut, beberapa daerah telah mengalami perubahan status PPKM-nya.

Berikut adalah rincian perubahan tersebut.

1. Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah