Tak Jadi Dihukum Mati! Herry Wirawan Resmi Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berikut Ulasannya

- 15 Februari 2022, 13:12 WIB
Tak Jadi Dihukum Mati! Herry Wirawan Resmi Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berikut Ulasannya
Tak Jadi Dihukum Mati! Herry Wirawan Resmi Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berikut Ulasannya /Ecep Sukirman/

PORTAL NGANJUK – Herry Wirawan kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati yang ia lakukan.

Kali ini Herry Wirawan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, yang digelar pada Selasa, 15 Februari 2022.

Persidangan Herry Wirawan hari ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya Herry Wirawan telah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk dijatuhi hukuman mati, pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Selain itu Herry Wirawan juga dituntut untuk dikenai denda sebesar Rp500 juta dan restitusi sebesar Rp331 juta yang diberikan kepada korban.

Baca Juga: PRMN Nyatakan Keberatan Atas Hasil Survey Imogen Communication Institute yang Tidak Sesuai Fakta

Jaksa sebelumnya juga telah menuntut agar semua yayasan milik Herry Wirawan dibubarkan, dan seluruh asset serta barang bukti miliknya disita untuk dilelang.

Setelah melakukan berbagai pertimbangan, dan dengan memperhatikan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, ternyata Majelis Hakim justru tidak sependapat dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Alih-alih mendapat hukuman mati, Majelis Hakim justru memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x