Kemenag Mengusulkan Biaya Haji Reguler 1443 Hijriyah Sebesar Rp45 Juta, Ini Alasannya

- 16 Februari 2022, 15:50 WIB
Kemenag Mengusulkan Biaya Haji Reguler 1443 Hijriyah Sebesar Rp45 Juta
Kemenag Mengusulkan Biaya Haji Reguler 1443 Hijriyah Sebesar Rp45 Juta /Humas Kementerian Agama

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi yakni sebesar Rp45.053.368 per orang.

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada rabu 16 Februari 2022.

Ia mengatakan bahwa rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH, yakni meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

 Baca Juga: Segera Rilis! Spesifikasi Lengkap dan Harga OPPO Reno 7 5G, Cocok Untuk Multitasking dan Gaming

Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan dan meringankan beban biaya yang harus dibayar oleh seorang calon haji yang akan berangkat tahun ini.

"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," tuturnya.

Besaran usulan biaya haji ini bisa dibilang meningkat dari tahun sebelumnya.

Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.

Komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan sebesar Rp8,9 triliun.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x