PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu viral kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya.
Nurhayati sendiri merupakan seorang bendahara Desa Citemu yang berani mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp800 juta oleh Kepala Desanya.
Namun sayang, Nurhayati justru menerima nasib kurang beruntung, karena bukannya mendapat apresiasi, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Sontak kasus tersebut menjadi viral di berbagai media sosial, dan mengundang komentar panas dari para netizen.
Hingga akhirnya kasus tersebut ditanggapi oleh Menko Polhukkam Mahfud MD, dan status tersangka yang ditetapkan kepada Nurhayati akan segera dicabut.
Akan tetapi ternyata, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan sebuah keterangan yang cukup mengejutkan terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari Instagram @fakta.indo, Agus menyebutkan bahwa anggotanya tidak sengaja menyematkan nama Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka tersebut, kata Agus, sudah sesuai berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.