RESMI! Tak perlu Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

- 8 Maret 2022, 14:23 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik /Zona Surabaya Raya/

PORTAL NGANJUK - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis.

Kebijakan ini terkait penghapusan syarat tes antigen dan PCR berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Aturan terbaru soal penghapusan syarat tes antigen dan PCR perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022

Baca Juga: Invansi Rusia ke Ukraina, Presiden Zelensky: Pasukan Rusia adalah Penjahat Perang

Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi kutipan SE 11/2022 Dilansir laman PMJ News.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani pada Selasa 8 Maret 2022 tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Kode Promo Gojek Bulan Maret 2022, Klaim Diskon dan Cashback Sampai 90 Persen

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x