Mahkamah Agung Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Netizen: Sangat Baik

- 10 Maret 2022, 08:59 WIB
Mahkamah Agung Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Netizen: Sangat Baik
Mahkamah Agung Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Netizen: Sangat Baik /Dok. ANTARA

PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu Edhy Prabowo yang tak lain adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dijatuhi hukuman atas kasus korupsi yang ia lakukan.

Dalam kasus tersebut Edhy Prabowo dikenai sanksi hukuman penjara selama 9 tahun.

Akan tetapi, di tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk memotong masa hukumannya menjadi lima tahun penjara.

Dikatakan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, bahwa dilakukannya pemotongan masa hukuman tersebut karena yang bersangkutan dinilai oleh majelis hakim telah bekerja dengan baik selama menjadi menteri.

Baca Juga: Tembok Bangunan Sekolah Jebol, Ganjar Pranowo Peringatkan Pimpinan Kontraktor: Jangan Korupsi!

Selain dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Edhy Prabowo juga dikenai denda sebesar Rp400 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan denda pidanan sebesar Rp400 juta,” kata Andi Samsan Nganro, dikutip PORTAL NGANJUK dari Instagram @fakta.indo.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidanan kurungan selama 6 bulan,” imbuhnya.

Sontak berita tersebut mendapat berbagai komentar dari para netizen, yang mana mereka sangat kecewa namun juga tidak merasa heran.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah