Label Halal Indonesia Resmi Berlaku 1 Maret 2022, Bagaimana Nasib Sertifikat Halal MUI yang Lama?

- 14 Maret 2022, 14:40 WIB
Label Halal Indonesia Resmi Berlaku 1 Maret 2022, Bagaimana Nasib Sertifikat Halal MUI yang Lama?
Label Halal Indonesia Resmi Berlaku 1 Maret 2022, Bagaimana Nasib Sertifikat Halal MUI yang Lama? /kemenag.go.id

PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu, Kemenag telah memberikan keputusan terkait label halal yang selama ini dikelola oleh MUI.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menetapkan secara resmi Label Halal Indonesia dan akan berlaku secara nasional.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Baca Juga: Rakyat Sedang Menderita Minyak Goreng Langka, Jokowi Disinggung Karena Dinilai Justru Asyik Kemah di IKN

Yakni tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Namun, bagaimana dengan nasib label halal yang selama ini digunakan?

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa Keputusan Kepala BPJPH telah berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Mulai saat itu, Label Halal Indonesia wajib dipakai untuk tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, masih diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham pada 14 Maret 2022.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," Samsung Aqil Irham.. 

 Baca Juga: Link Nonton Jujutsu Kaisen 0 Movie Sub Indo Gratis, 105 Menit Full, Kualitas Super HD Jernih

Kebijakan yang dilakukan tersebut, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah.

Khususnya untuk para pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan.

Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.

Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tegasnya.

Baca Juga: Download Microsoft Office 2021 Original Terbaru, ada Ms Word, Excel dan PowerPoint, Dijamin Lengkap!

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh atau di download melalui laman resmi BPJPH melalui link berikut :

https://halal.go.id/infopenting.

Itulah ulasan mengenai label halal Indonesia yang telah resmi berlaku mulai 1 Maret 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x