PORTAL NGANJUK – Belakangan ini banyak menjadi perbincangan dan polemik terkait berubahkan Sertifikat Halal MUI kepada Label Halal Indonesia dibawah naungan Kemenag.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa pemilihan bentuk logo berupa gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukanlah sematamata berarti Jawa Sentris.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa Sentris," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan PJPH Kemenag, Mastuki di Jakarta pada Senin 14 Maret 2022.
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Film KKN di Desa Penari 2022, Kualitas Full HD 1080p Jernih
Mastuki mengungkapkan bahwa ada tiga penjelasan terkait hal tersebut.
Pertama, baik wayang maupun batik adalah merupakan warisan Indonesia yang telah diakui oleh dunia.
Bahkan wayang dan batik juga telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).
"Wayang ditetapkan pada tahun 2003 silam, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009," ujarnya.
"Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara," sambung Mastuki.