Alasan kedua, lanjut Mastuki, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui serangkaian riset yang cukup lama dan mendalam, serta melibatkan beberapa ahli.
Baca Juga: Terkait Pembangunan IKN di Kalimantan, Jokowi Janji Tak akan Merusak Alam
BPJPH tidak bisa menetapkan label halal secara sepihak berdasarkan hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan yang telah dilakukan.
Menurutnya, pertimbangan besar yang telah dilakukan adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri.
Tah yhanya itu, bersertifikat halal itu juga memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).
"Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman," jelasnya.
"Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan," lanjutnya.
Baca Juga: Dokter Sunardi Tewas Terkena Peluru, Komnas HAM Berencana Panggil Densus 88
Kombinasi dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal.
Ditambah lagi dengan studi elemen visual bentuk logo/label yang digunakan Badan/Lembaga Sertifikasi Halal yang dipakai seluruh dunia.