Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara, dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 Tahun Penjara dan denda maksimal 10 miliar.***
Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara, dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 Tahun Penjara dan denda maksimal 10 miliar.***
Editor: Yusuf Rafii
Sumber: Antara News