Terkait kasus Doni Salmanan, Atta Halilintar Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Ada Apa?

- 18 Maret 2022, 14:50 WIB
Terkait kasus Doni Salmanan, Atta Halilintar Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Ada Apa?
Terkait kasus Doni Salmanan, Atta Halilintar Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Ada Apa? /Instagram @attahalilintar

Baca Juga: Link Nonton Streaming Gratis MotoGP Mandalika Indonesia 2022, Lengkap dengan Jadwal Terbaru, Dijamin Lancar!

Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara, dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 Tahun Penjara dan denda maksimal 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah