Meski Dinyatakan Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Dua Polisi Terdakwa Penembakan Anggota FPI Divonis Bebas

- 19 Maret 2022, 08:42 WIB
Meski Dinyatakan Terbukti, Dua Polisi Terdakwa Penembakan Anggota FPI Divonis Bebas
Meski Dinyatakan Terbukti, Dua Polisi Terdakwa Penembakan Anggota FPI Divonis Bebas /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” sambungnya.

Baca Juga: Menjelang Idul Fitri Menko Perekonomian Pastikan Bahan Pangan Cukup, Begini Kata Airlangga Hartarto

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa keduanya telah bersalah melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan, yang mengakibatkan kematian 4 orang anggota laskar FPI di Km 50 pada 7 Desember 2020.

Adapun jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini pada mulanya berjumlah tiga orang. Akan tetapi, tersangka atas nama Ipda Elwira Priadi Z telah meninggal dunia pada 4 Januari 2021 lalu. Hal itu membuat proses penyidikan atas dirinya harus dihentikan.

Atas tindakan yang dilakukan, mereka didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Narasi Newsroom Fakta Indo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah