PORTAL NGANJUK – Dua orang anggota polisi terdakwa kasus penembakan 4 orang anggota laskar FPI divonis bebas.
Vonis bebas tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, meskipun keduanya dinyatakan terbukti melakukan penembakan.
Adapun kedua anggota polisi terdakwa kasus penembakan tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Pemberian vonis tersebut sangat jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Mendag: Stok Minyak Goreng Melimpah di Pasar Modern, Masyarakat tak Perlu Panik
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa perbuatan kedua anggota polisi tersebut tidak bisa dikenai pidana.
Hal itu karena tindakan yang mereka lakukan masuk ke dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum,” kata Muhammad Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dalam sidang pembacaan vonis pada Jum’at, 18 Maret 2022.