Hal yang ditakutkan adalah para penimpuan akan menjual lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami ingatkan yang ikut dalam niaga perdagangan minyak goreng ini untuk menaati aturan yang berlaku," tegas Lutfi.
Dalam hal ini, Kemendag juga akan melakukan kerja sama dengan para pihak kepolisian melalui Satgas Pangan dan PPNS Kemendag untuk melakukan penindakan hukum.
"Kita siap menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distributor yang menimbun, memainkan harga dan melakukan tindakan yang melawan hukum," tuturnya.
Disisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh Kapolda untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional dan pasar modern di setiap wilayah masing-masing.
Kapolri juga akan mengawal langsung ketersedian minyak goreng dan akan menindak tegas oknum yang bermain dalam situasi ini.
"Tentunya kami dari kepolisian siap mengawal sehingga jaminan distribusi kemudian ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan," ujarnya.***