Rizky Billar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Terkait Kasus Doni Salmanan

- 22 Maret 2022, 15:47 WIB
Rizky Billar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Terkait Kasus Doni Salmanan
Rizky Billar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Terkait Kasus Doni Salmanan /Instagram @ rizkybillar

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah