Menjelang Idul Fitri 2022 Tidak Ada Larangan Mudik, Begini Kata Presiden

- 23 Maret 2022, 19:42 WIB
Presiden Jokowi izinkan mudik Lebaran tahun 2022 ini.
Presiden Jokowi izinkan mudik Lebaran tahun 2022 ini. /BPMI Setpres.

PORTAL NGANJUK - Konferensi pers yang dilakukan di Istana Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pulang kampung atau mudik ke kampung halaman pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asal sudah vaksin lengkap meliputi vaksin dosis satu dan dosis dua dan vaksin booster Covid 19.

Presiden Jokowi juga turut menegaskan untuk setiap aktivitas alam mudik harus dijalankan bersamaan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat guna pencegahan Covid 19.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga

Baca Juga: 5 Pengaruh Penggunaan Media Sosial terhadap Kesehatan Mental, Berikut Ulasannya

diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali

booster," ungkap Presiden Jokowi.

Selain diperbolehkan mudik, pada masa bulan Ramadhan di tahun 2022 ini, Presiden Jokowi mengatakan bahwa umat muslim dapat menjalankan sholat tarawih berjamaah di masjid.

Baca Juga: Link Nonton The Other Side 2022, Streaming dan Resmi: Kisah Cinta Remaja dan Perselingkuhan 

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta

kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin

cuci tangan dan jaga jarak," kata Presiden Jokowi.

Namun pada masa Ramadhan ini pemerintah masih melarang khususnya untuk para pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gunung Semeru Siaga Terpantau Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 4 KM Hingga 19 Kali Gempa

Dikutip dari Antara News perizinan mudik di tahun 2022 ini dikarenakan situasi pandemi Covid 19 yang semakin membaik dan perbaikan situasi pandemi Covid 19 membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022 

Selain itu kelonggaran dari membaiknya Covid 19 juga terdapat pada pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di seluruh bandara udara Indonesia tidak perlu karantina akan tetapi harus melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah