PORTAL NGANJUK - Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengemudi kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimum (over speed) di jalan tol.
Tilang elektronik di jalan tol bagi pengendara roda empat yang melebihi kecepatan maksimum di jalan tol tersebut akan berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol sebelumnya telah tertulis dalam peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013.
Baca Juga: Test IQ: Amati Pusat Gambar, Warna Apa yang Anda Lihat? Cek Seberapa Jenius Anda
Yakni mengenai aturan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.
Kemudian, diperkuat dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Salah satunya adalah terkait batas kecepatan di jalan tol hanya 60 sampai 100 km/jam.
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang melaju di tol dalam kota memiliki batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 km/jam.
Sedangkan, bagi kendaraan roda empat yang melintas di tol luar kota batas kecepatannya minimal 60 km/jam dan maksimal 100 kilometer per jam.