Pendeta Saifudin Ibrahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

- 30 Maret 2022, 13:05 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Pendeta Saifudin Ibrahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama /Tangkap Layar YouTube.com/Hersubeno Point

PORTAL NGANJUK – Sosok Saifudin Ibrahim kini kembali menjadi buah bibir media berita.

Kabarnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Penetapan Saifudin Ibrahim sebagai tersangka juga dibenarkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman PMJ News pada 30 Maret 2022.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," ujar Dedi Preasetyo  pada Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: Daftar Harga Hp Xiaomi Terbaru 2022, Spesifikasi Terlengkap Baterai 6000mAh!

Namun Dedi Prasetyo belum menjelaskan secara rinci mengenai penetapan status tersangka yang kini dijatuhkan kepada pendeta Saifudin Ibrahim.

Perkembangan pencarian pendeta Saifudin Ibrahim juga belum dijelaskan detail diduga saat ini berada di luar negeri.

Sekedar informasi bahwa sebelumnya pedeta Saifudin Ibrahim sudah viral dan menjadi pembicaraan hangat setelah meminta pada pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah