Dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Berita Pikiran Rakyat.com
Keputusan Muktamar ditunda karena adanya keberatan dari peserta kontingen Muktamar PB IDI.
Ada juga surat keberatan dari PDSRI yang mengatakan tidak terima atas keputusan kasus ini.
Dokter Terawan ternyata memiliki riwayat yang tidak bagus, diduga beliau pernah mempraktikan metode cuci otak metode berbasis radiologi intervensi.
Belum resmi dizinkan membuka praktik tersebut Terawan mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan.
Kemudian dengan kasus baru, Vaksin Nusantara yang dia promosikan ternyata juga belum ada izinnya.
Vaksin Nusantara belum mendapatakan izin karena belum di uji coba dan belum melalui serangkaian tes penting.
Atas dasar kelalaiannya ini dia dijatuhi hukuman pencopotan jabatan dan izin praktik di Indonesia.
Terawan juga pernah melarang memakai masker kepada seluruh masyarakat pada tahun 2020.