Awas! Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik Tol Lebih dari 7 Hari, STNK akan Diblokir Secara Otomatis

- 6 April 2022, 13:15 WIB
Awas! Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik Tol Lebih dari 7 Hari, STNK akan Diblokir Secara Otomatis
Awas! Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik Tol Lebih dari 7 Hari, STNK akan Diblokir Secara Otomatis /

PORTAL NGANJUK – Para pengguna jalan tol yang suka ngebut di jalan tol, sekarang polisi akan menilang secara elektronik dan otoomatis melalui sistem.

Hal tersebut bisa dillakukan berkat pantauan kamera CCTV khusus yang dapat mendeteksi kecepatan kendaraan.

Jika melebihi kecepatan yang ditentukan oleh pihak kepolisian, maka kamera tersebut akan menangkap gambar kendaraan.

Baca Juga: Begini Cara Polisi Menilang Secara Elektronik Pengguna Jalan Tol yang Melebihi Batas Aturan Kecepatan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkap mekanisme tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda empat di jalan tol.

Sambodo mengatakan bahwa ketika terjadi pelanggaran batas kecepatan maksimal maka kamera ETLE akan secara otomatis meng-capture atau mengambil gambar kendaraan tersebut.

Kemudian, hasil capture itu dikirim ke bagian back office ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

"Dari TMC, kemudian dianalisis apakah capture atau gambar yang ditangkap kamera CCTV memenuhi standar untuk menjadi alat bukti atau tidak.

Seperti, gambarnya jelas, pelat nomor jelas dan sesuai dengan data kita," ujar Sambodo pada Rabu 6 April 2022.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x