PORTAL NGANJUK – Para pengguna jalan tol yang suka ngebut di jalan tol, sekarang polisi akan menilang secara elektronik dan otoomatis melalui sistem.
Hal tersebut bisa dillakukan berkat pantauan kamera CCTV khusus yang dapat mendeteksi kecepatan kendaraan.
Jika melebihi kecepatan yang ditentukan oleh pihak kepolisian, maka kamera tersebut akan menangkap gambar kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkap mekanisme tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda empat di jalan tol.
Sambodo mengatakan bahwa ketika terjadi pelanggaran batas kecepatan maksimal maka kamera ETLE akan secara otomatis meng-capture atau mengambil gambar kendaraan tersebut.
Kemudian, hasil capture itu dikirim ke bagian back office ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
"Dari TMC, kemudian dianalisis apakah capture atau gambar yang ditangkap kamera CCTV memenuhi standar untuk menjadi alat bukti atau tidak.
Seperti, gambarnya jelas, pelat nomor jelas dan sesuai dengan data kita," ujar Sambodo pada Rabu 6 April 2022.