Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Berikut Cara dan Persyaratannya

- 6 April 2022, 17:11 WIB
Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Berikut Cara dan Persyaratannya
Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Berikut Cara dan Persyaratannya /Pexels/Robert Lens/

PORTAL NGANJUK- penukaran uang baru untuk lebaran mulai banyak dicari, simak berikut cara dan persyaratan menukarkan uang yang dirilis oleh Bank Indonesia.

Tradisi memberi angpau dilebaran memang telah lama dilakukan. Angapau dari uang lebaran biasanya berupa uang baru.

Untuk mendapatkan uang baru tersebut para penukar uang harus memperhatikan beberapa hal yang penting untuk diketahui.

Bank Indonesia menyiapkan Rp 175,26 Triliun uang baru untuk bisa ditukarkan pada lebaran tahun ini.

Penukaran uang baru sudah bisa dilakukan mulai dari 4-29 April 2022.

Layanan penukaran uang bisa dilakukan melalui mobil kas keliling BI mulai 4 April 2022, mobil kas 15 bank pada 18-29 April 2022 (khusus DKI Jakarta).

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 03 April hingga 17 April 2022, Wilayah Denpasar dan Sekitarnya

Penukaran uang baru juga sudah bisa dilakukan pada bank-bank mulai dari 4-29 April 2022, dan dapat dilakukan pemesanan daring melalui aplikasi pintar milik Bank Indonesia.

Berikut cara pemesanan via daring melalui aplikasi pintar,

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah