PORTAL NGANJUK - Saat Lebaran tiba maka akan datang pula cuti tahunan yang akan diberikan oleh pihak pemerintah Indonesia.
Hal ini dalam bentuk kepedulian pemerintah terhadap perayaan hari besar keagamaaan agama Islam.
Jika tahun lalu 2020 hingga 2021 pemerintah kita tidak memberikan cuti Lebaran dikarenakan merebaknya virus covid-19.
Maka pada tahun 2022 ini pemerintah akan kembali memberikan cuti lebaran dan libur lebaran.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Idul Fitri 1433 H, Cuti Bersama Tanggal 4 hingga 6 Mei 2022
Pemberian hari libur lebaran dan juga cuti lebaran dimaksudkan agar masyarakat dapat meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi kepada sanak saudaranya.
Pada perayaan hari besar keagaamaan umumnya pemerintah akan memberikan hari libur untuk menghormati agama dan kepercayaan masing-masing.
Pada libur nasional dan cuti tahunan kali ini, pemerintah akan memberikan hari libur dan cuti lebaran.
Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi, telah menetapkan tangal libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1433 H pada tahun 2022 ini.