PORTAL NGANJUK - Pemerintah Indenesia telah menetapkan libur dan cuti bersama tahun ini.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya pasca pandemi berlangsung, tidak ada cuti maupun libur panjang seperti tahun-tahun sebelum pandemi.
Presiden Joko Widodo atau akrab disapa bapak Jokowi, telah menetapkan tangal libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1433 H pada tahun 2022 ini.
Beliau beserta para aparatnya telah membuat dan mengumumkan jika libur nasional dan cuti lebaran tahun 2022.
Jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022, sedangkan untuk cuti bersama dimulai pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022 atau selama empat hari.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari laman berita KabarPriangan.Pikiran-Rakyat.com, Presiden beserta Pemerintah telah resmi menetapkan libur nasional Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Presiden menghimbau agar masyarakat tetap waspada dengan virus di zaman pandemi ini.