Pemerintah Tetapkan Libur Idul Fitri 1433 H, Cuti Bersama Tanggal 4 hingga 6 Mei 2022

- 7 April 2022, 10:29 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur Idul Fitri 1433 H, Cuti Bersama Tanggal 4 hingga 6 Mei 2022
Pemerintah Tetapkan Libur Idul Fitri 1433 H, Cuti Bersama Tanggal 4 hingga 6 Mei 2022 /Christina Kasih Nugrahaeni/pikiran-rakyat.com

PORTAL NGANJUK - Pemerintah Indenesia telah menetapkan libur dan cuti bersama tahun ini.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya pasca pandemi berlangsung, tidak ada cuti maupun libur panjang seperti tahun-tahun sebelum pandemi.

Presiden Joko Widodo atau akrab disapa bapak Jokowi, telah menetapkan tangal libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1433 H pada tahun 2022 ini.

Beliau beserta para aparatnya telah membuat dan mengumumkan jika libur nasional dan cuti lebaran tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Presiden Imbau Tetap Patuh Pro

Jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022, sedangkan untuk cuti bersama dimulai pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022 atau selama empat hari.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman berita KabarPriangan.Pikiran-Rakyat.com, Presiden beserta Pemerintah telah resmi menetapkan libur nasional Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Presiden menghimbau agar masyarakat tetap waspada dengan virus di zaman pandemi ini.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x