PORTAL NGANJUK - Pihak MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai hari ini, Jumat, 8 April 2022.
Hal itu menyusul, penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta ke level 2.
"Jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta," terang Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 8 April 2022.
Terkait dengan hal itu, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
Pertama, Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB hingga dengan pukul 22.30 WIB.
Sementara itu, Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Reza Arap Diminta Kembalikan Uang 1 M dari Doni Salmanan, Dirinya Akui Jera Terima Donasi!
Kedua, jarak waktu keberangkatan antar kereta untuk hari kerja (weekdays). Yakni, setiap lima menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB) dan setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Lalu, untuk akhir pekan/hari libur (weekend) tiap 10 menit flat.