Kemenhub Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Sepeda Motor Untuk Mudik Lebaran 2022

- 8 April 2022, 15:38 WIB
Kemenhub Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Sepeda Motor Untuk Mudik Lebaran 2022
Kemenhub Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Sepeda Motor Untuk Mudik Lebaran 2022 /Antara/Raisan Al Farisi/

PORTAL NGANJUK – Sejak Covid-19 memasuki Indonesia pada awal 2019 lalu, kegiatan mudik lebaran telah dilarang oleh pemerintah.

Setelah dua tahun dilarang, akhirnya tahun 2022 pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudi lebaran 2022.

Namun kegiatan mudik harus dibarengi dengan penerapan prokes, seperti menjaga jarak dan memakai masker.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa, Imsak, dan Waktu Sholat Wilayah Surabaya Sekitarnya Lengkap Selama Ramadhan 2022 1443 H

Karena pandemi Covid-19 di tanah Air belum benar-benar berakhir, penularan korona masih perlu untuk diwaspadai.

Bagi pemudik yang belum vaksin dosis ketiga, maka diwajibkan tes PCR untuk melakukan perjalanan mudik 2022.    

Mengetahui ramainya arus mudik lebaran 2022 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik Lebaran 2022.

Apalagi dengan muatan berlebih dalam perjalanannya.

Imbauan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam Media Briefing Kesiapan Angkutan Lebaran, Jumat 8 April 2022.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x