PORTAL NGANJUK – Pemerintah melalu Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja.
Bantuan subsidi upah tersebut sebagai bentuk pelindungan bagi para pekerja atau buruh, dan pemulihan ekonomi.
Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyatakan imbas pandemi masih terasa hingga kni.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Musi Banyuasin dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2022
Maka dari itu, pemerintah akan memberikan BSU sebesar Rp1 juta bagi 8,8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman Kemnaker, berikut keterangan Ida Fauziah terkait BSU yang akan segera cair.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," tutur Ida Fauziyah.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Muara Enim dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2022
Ia juga mengatakan, penerima BSU Rp1 juta dari pemerintah ini berbasis dari data pekerja atau buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.