PORTAL NGANJUK - Sedang ramai pro dan kontra mengenai hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan terhadap 13 Santri.
Hukuman mati disambut positif oleh berbagai pihak termasuk diantara para Warganet.
Warganet menganggap kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sudah sangat berat, sehingga hukuman yang paling tepat adalah hukuman mati.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Musi Banyuasin dan Sekitarnya Selama Ramadhan 2022
Pada sidang yang dilakukan Selasa, , 15 Februari 2022 , Herry Wirawan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dianggap terlalu ringan sehingga Kejaksaan Tinggi melakukan banding atas putusan tersebut.
Pengajuan tersebut diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang banding dilakukan pada 4 April 2022.
Hasil akhir memutuskan bahwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.