Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Resmi Menahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

- 9 April 2022, 15:53 WIB
Ilustrasi - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Resmi Menahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Ilustrasi - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Resmi Menahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia /pixabay/falkenpost/

PORTAL NGANJUK - Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Melansir Dari pmjnews saat ini para tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan)  Polda Sumatera utara.

Kedelapan tersangka tersebut antara lain, Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranging-angin.

Baca Juga: Uji Klinis Fase 2 Vaksin Merah Putih Sudah Mendapat Persetujuan dari BPOM, Berikut Ulasannya

Selanjutnya ada nama Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.

Di samping 8 tersangka ini, penyidik juga sudah menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mantan Bupati Langkat itu mempunyai peran sebagai pemilik dan bertanggungjawab kerangkeng manusia itu.

Baca Juga: Jokowi Dinilai akan Segera Dilengserkan, Prabowo Disebut Jadi Kandidat Kuat Pimpin Indonesia

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mempertanyakan satu persatu dari 8 tersangka tugas mereka, dalam jumpa pers yang Dikutip dari pmjnews pada Jumat 8 April 2022.

Meski begitu tak dijelaskan siapa yang mempunyai peran melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng hingga meninggal dunia.

"Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia)," beber Dewa saat ditanya Kapolda Sumut.

Selanjutnya, tersangka lain adalah Terang Sembiring yang merupakan pembina kerangkeng manusia.

Berikutnya, Junaidi Surbakti adalah penjaga kerangkeng manusia yang telah bekerja sekitar 6 bulan.

Baca Juga: Ramai di Pencarian Inilah Cara Mengaktifkan dan menghilangkan Fitur Filter Rotoscope di TikTok

Lalu, Iskandar Sembiring, bertugas mengantar korban kerangkeng manusia.

Berlanjut tersangka lainnya yaitu Hermanto Sitepu bertugas mendampingi keluarga calon penghuni kerangkeng yang akan dilakukan pembinaan.

Selanjutnya, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-angin merupakan bekas penghuni kerangkeng serta mengetahui adanya korban yang meninggal dunia.

Dan, tersangka terakhir yakni Hendra Surbakti.

Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kedelapan tersangka dilakukan penahanan sejak, Kamis 7 April 2022 malam.

"Kamis malam penyidik sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu, di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," tegas Panca yang dikutip dari pmjnews.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Terbit Rencana Peranging-angin sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Demikian Ulasan Mengenai Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Resmi Menahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah