Baca Juga: Uji Klinis Fase 2 Vaksin Merah Putih Sudah Mendapat Persetujuan dari BPOM, Berikut Ulasannya
Menurut BEM SI, mereka akan menargetkan 1.000 massa yang terbagi dari mahasiswa di 18 kampus berbeda.
Karena kondisi ini pemerintah menanggapi isu ini dengan serius dan akan dilakukan upaya pencegahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menjelaskan, terkait aksi demo yang akan dilakukan belum ada izin resmi.
Pihaknya belum mengkonfirmasi adanya permintaan izin terkait aksi demo yang akan dilaksanakan 11 April 2022.
Sebenarnya untuk kegiatan yang bersifat penyampaian pendapat di muka umum harus melapor terlebih dahulu.
Tindakan ini sebagai aksi patuh dan tanggung jawab dari pihak penyelenggara demo dan juga pihak kepolisian.
Baca Juga: Jokowi Dinilai akan Segera Dilengserkan, Prabowo Disebut Jadi Kandidat Kuat Pimpin Indonesia
Dari pihak Polda memberikan arahan bahwa wajib lapor dan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum aksi dilakukan.
Hal ini dilakukan karena banyak prosedur yang harus diikuti agar aksi demo berjalan dengan baik tanpa mengganggu kepentingan umum.