Waspadalah dengan Investasi Berkedok Kripto, PPATK Temukan Sejumlah Bukti Baru

- 9 April 2022, 17:07 WIB
Waspadalah dengan Investasi Berkedok  Kripto,  PPATK Temukan Sejumlah Bukti Baru
Waspadalah dengan Investasi Berkedok Kripto, PPATK Temukan Sejumlah Bukti Baru /dulezidar/Getty Images

PORTAL NGANJUK- PPATK adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  yaitu lembaga independen mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

PPATK dalam upaya mengusut tindak pidana penipuan investasi bodong kini telah melakukan banyak cara untuk menjaring komplotan para pelaku.

PPATK telah menemukan berbagai macam investasi bodong pada tanggal 24 Maret 2022.

Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana mengatakan jika sejumlah modus yang digunakan para tersangka ada banyak sekali.

Di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana menggunakan sponsorship.

Bukan hanya itu saja, para affiliator ini memakai aset kripto sebagai media pembayaran atau fee sebagai affiliator trading.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Fitur Filter Rotoscope Pada Tiktok, Ini Cara Mudahnya !

Dengan tujuan mengakali penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku  investasi.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Depok Pikiran Rakyat.com

Diduga para pelaku menggunakan rekening yang diatasnamakan orang lain (nominee) untuk mengumpulkan dana yang bersumber dari investasi ilegal dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Kemudian pelaku investasi ilegal biasanya mengiming-imingi barang mewah untuk menarik calon investor menggunakan perusahaan yang legal.

Dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger untuk menyamarkan pembelian aset kripto

Nominee sendiri adalah seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda seperti saham, tanah, dan bangunan.

Tetapi sebenarnya Nominee bukan pemilik asli dari benda tersebut atau pemilik akun perusahaan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Wilayah Malang Sekitarnya Selama Ramadhan 2022 1443 H Lengkap

Kemudian pelaku mengiming-imingi investor dengan barang-barang mewah.

Investasi dalam bentuk kripto yang dipakai pelaku, biasanya mereka berdalih dengan mengatakan perusahaan milik mereka resmi telah terdaftar di OJK.

Zaman sekarang banyak sekali tindak pelaku penipuan berdasar bisnis investasi.

Masyarakat diminta oleh PPATK agar lebih berhati-hati lagi dalam melakukan investasi.

Investasi ilegal banyak bertebaran di Indonesia saat ini dengan iming-iming jika perusahaan investasi milik mereka adalah perusahaan resmi yang telah terdaftar.

PPATK diketahui telah menjaring pelaku investasi bodong dengan nominal mencapai Rp588 miliar.

Dari 345 rekening yang ada pada 87 penyedia jasa keuangan di Indonesia.

Artikel ini dilansir dari laman Berita Depok Pikiran Rakyat.com dengan judul “PPATK Bongkar Modus Baru Pencucian Uang Tersangka Investasi Ilegal”***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah