Simak Ulasan Mengenai Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Wajib

- 10 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /Tangkapan layar YouTube

PORTAL NGANJUK Zakat terbagi menjadi dua jenis, pertama zakat fitrah, yang kedua adalah Zakat maal.

Zakat sendiri merupakan sebagian harta yang wajib dikelurkanoleh seorang yang menganut ajaran Islam.

Zakat tersebut, nantinya akan dibagikan ke kalangan masyarakatyang sudah ditentukan oleh ajaran agama islam.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Calon Jamaah Haji!Saudi Buka 1 Juta Kuota

Al-Quran dan hadist menjadi dasar hokum untuk melakukanzakat,  salah satunya adalah QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43.

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
wa aqiimush-sholaata wa aatuz-zakaata warka'uu ma'ar-rooki'iin

Yang artinya “Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat. Dan rukuklah beserta orang yang rukuk,” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan ketika BulanRamadhan, serta dikeluarkan di waktu-waktu menjelang Idul Fitri.

Selain itu, zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang berupamakanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung, atau bisa jugamenggunakan uang namun dengan nominal yang setara denganharga makanan pokok itu sendiri.

Baca Juga: Link Nonton Film Morbius Gratis, Subtitle Indonesia, Durasi 104 Menit, Kualitas hingga 1080p

Seiring perkembangan teknologi, zakat dapat dilakukan melaluibeberapa platform mulai dai M-Banking hingga E-wallet sepertiDana, Ovo, Linkaja, dan lain-lain.

Rosullullah juga sering menyebut pentingnya melakukan zakat, serta syarat wajib melakukan zakat.

Rosullullah SAW. bersabda, “Jagalah harta-harta kalian denganzakat, obatilah orang-orang sakit di antara kalian dengan shadaqah, dan bersiap-siaplah terhadap musibah dengan doa.” H.R imam Ath-Thabarani, imam Abu Nuaim, dan imam Al-Khathib dari sahabatIbnu Mas’ud r.a.

"Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, siapkanlah doa untuk balabencana." H.R Abu Dawud.

Selain dua hadist diatas, sebenarnya masih banyak hadist-hadistyang menyinggung tentang zakat.

Baca Juga: Terungkap 6 Tuntutan BEM SI, Demo 11 April Targetkan 1000 Massa, 300 Polantas Dikerahkan

Sedangkan zakat maal merupakan adalah zakat yang berupa hartaberupa barang ataupun sejumlah uang.

Sedangkan untuk nominalnya, biasanya diatur berdasarkanpersentasi dari gaji yang didapat.

Zakat maal sendiri dibagi lagi menjadi beberapa beberapa jenis:

1. Zakat penghasilan atau profesi.
2. Zakat perdagangan.
3. Zakat perusahaan atau industri.
4. Zakat emas dan perak atau perhiasan.
5. Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
6. Zakat hasil peternakan
7. Zakat hasil pertambangan
8. Zakat maal rikaz.
9. Zakat maal uang dan surat berharga lainnya.

Tidak semua orang dari berbagai kalangan wajib mengeluarkanzakat, terdapat syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi sebelumnya.

Berdasarkan kesepakatan ulama, seorang yang akan mengeluarkanzakat harus beragama Islam, merdeka, baligh, berakal, harta sudahmencapai nishab dan haul. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah