"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," kata aturan dalam pasal 2.
Baca Juga: Sempat Langka, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Semua Provinsi untuk Kebutuhan Masyarakat
Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Angka 1,1 persen muncul dari i total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen.
Sehingga, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Dengan perhitungan seperti ini, maka bila ada mobil bekas yang dijual dengan harga Rp100 juta, akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk disetor ke kepada pihak pemerintah.
Setoran inilah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dengan adanya kebijakan baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan mulai naik.
Baca Juga: Ade Armando Dipukuli Massa Aksi Demo 11 April Hingga Babak Belur dan Tersungkur ke Tanah
Hal tersebut dilakukan demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku.