Catat! Aturan Baru dari Pemerintah, Mulai April 2022 Transaksi Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN

- 12 April 2022, 09:32 WIB
Aturan Baru dari Pemerintah, Mulai April 2022 Transaksi Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN
Aturan Baru dari Pemerintah, Mulai April 2022 Transaksi Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN /Tangkap Layar Youtube/Harris Mobil/

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," kata aturan dalam pasal 2.

Baca Juga: Sempat Langka, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Semua Provinsi untuk Kebutuhan Masyarakat

Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Angka 1,1 persen muncul dari i total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen.

Sehingga, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Dengan perhitungan seperti ini, maka bila ada mobil bekas yang dijual dengan harga Rp100 juta, akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk disetor ke kepada pihak pemerintah.

Setoran inilah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya kebijakan baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan mulai naik.

 Baca Juga: Ade Armando Dipukuli Massa Aksi Demo 11 April Hingga Babak Belur dan Tersungkur ke Tanah

Hal tersebut dilakukan demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah