Aturan Baru Pemerintah, Usia Diatas 65 Tahun Tidak Bisa Berangkat Haji Meskipun Sudah Mendapat Nomor Antrian

- 13 April 2022, 14:27 WIB
Aturan Baru Pemerintah, Usia Diatas 65 Tahun Tidak Bisa Berangkat Haji Meskipun Sudah Mendapat Nomor Antrian
Aturan Baru Pemerintah, Usia Diatas 65 Tahun Tidak Bisa Berangkat Haji Meskipun Sudah Mendapat Nomor Antrian /

PORTAL NGANJUK – Pemerintah Indonesia kini telah memberlakukan batas usia calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekah tahun 2022.

Yakni di bawah usia 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan aturan pemerintah Arab Saudi.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Rohim dalam keterangannya, pada Selasa 13 April 2022.

Baca Juga: Mahasiswa Dikabarkan Akan Kembali Gelar Demo, Jaminan dari Jendral Andika Perkasa dan LaNyalla Jadi Sorotan

Dengan aturan tersebut, pemerintah Indonesia terpaksa tidak dapat memberangkatkan calon jamaah haji ke Tanah Suci Mekah di atas usia 65 tahun.

Meskipun yang bersangkutan sudah mendapat nomor antrean tetap tidak dapat diberangkatkan.

"Pembatasan usia calon jamaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," ujarnya.

Dia juga memahami jika sebagian besar calon haji Indonesia kecewa atas aturan pemerintah Arab Saudi.

Terutama jamaah calon haji reguler yang didominasi lanjut usia yang awalnya menjadi prioritas diberangkatkan ke menjalankan ibadah haji.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x