Jadi Brand Ambassador Investasi Bodong DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan 920 Juta Kepada Tim Penyidik!

- 15 April 2022, 13:10 WIB
Jadi Brand Ambassador Investasi Bodong DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan 920 Juta Kepada Tim Penyidik!
Jadi Brand Ambassador Investasi Bodong DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan 920 Juta Kepada Tim Penyidik! /PMJ News/Yeni

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Tersangka berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Sempat Viral! Link Video Ica di Tiktok DIcari Warganet, Ada Apa denganya?

Sementara pasal yang menjerat yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Sekedar informasi beberapa publik figur yang ikut terseret dalam promosi robot trading DNA Pro adalah Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah