PORTAL NGANJUK - Dalam rapat Panitia Kinerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR Jakarta, pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan haji 1443 Hijriah/2022M.
“Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, yang dikutip Portal Nganjuk dari Antara News pada Kamis, 14 Maret 2022.
Biaya tersebut lebih tinggi dari dua tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Baca Juga: Berikut Terduga Dalang Pengeroyokan Ade Armando Demo 11 April 2022, 6 Tersangka 3 Masih Buron
Tetapi sekalipun mengalami kenaikan, biaya haji tambahan tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.
“Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020M dibebankan kepada alokasi Virtual Account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI” ujarnya.
Ia, juga mengatakan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M, yang didasarkan pada pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
Baca Juga: Menteri ESDM Beri Sinyal Akan Menaikkan Harga BBM Jenis Pertalite Dan Solar.
Seperti diketahui, calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi.